Peraturan Akademik SMK Negeri 43 Jakarta

Peraturan Akademik SMK Negeri 43 Jakarta

Halaman ini memuat pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran, standar penilaian, dan peraturan terkait kehidupan sekolah.

90%

Kehadiran Minimal

06:30

Masuk Kelas

3

Jurusan Aktif

PKL

Wajib Kelas XI

1. Kehadiran Siswa

  • Minimal kehadiran 90% dari total hari efektif.
  • Keterlambatan dicatat dan dapat mempengaruhi penilaian sikap.
  • Izin harus disertai surat resmi dari orang tua/wali.

2. Ketentuan Pembelajaran

  • Waktu belajar dimulai pukul 06.30 WIB.
  • Penugasan dan proyek harus dikumpulkan tepat waktu.
  • Seragam wajib sesuai jadwal yang ditentukan.

3. Standar Penilaian & Kelulusan

  • Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai mata pelajaran.
  • Remedial diberikan bagi siswa yang belum tuntas.
  • PKL wajib diikuti sebagai syarat kelulusan.

4. Ujian & Evaluasi

  • Ujian meliputi PTS, PAS, dan Uji Kompetensi.
  • Kecurangan dalam ujian akan dikenakan sanksi tegas.

5. Larangan Akademik

  • Dilarang membawa barang terlarang ke sekolah.
  • Penggunaan perangkat elektronik harus sesuai aturan.
Scroll to Top