Pemerintah telah menetapkan Kalender Pembelajaran selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 sebagai pedoman bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Ketentuan ini disusun berdasarkan Surat Edaran Bersama dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara kegiatan pembelajaran, ibadah Ramadan, serta waktu berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri, tanpa mengabaikan proses pendidikan peserta didik.
Pola Kegiatan Pembelajaran
Selama periode Ramadan hingga Idul Fitri, kegiatan pembelajaran dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
- Belajar Mandiri
- Dilaksanakan di rumah, tempat ibadah, atau di lingkungan masyarakat.
- Peserta didik tetap melakukan aktivitas pembelajaran secara fleksibel dengan penugasan dari guru.
- Kegiatan diarahkan untuk menumbuhkan karakter religius, kemandirian, dan kepedulian sosial.
- Masuk Sekolah
- Sekolah tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka pada hari-hari tertentu sesuai kalender.
- Pembelajaran disesuaikan dengan suasana Ramadan, baik dari segi durasi maupun metode pembelajaran.
- Libur Idul Fitri
- Peserta didik mendapatkan waktu libur untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
- Libur ini juga dimaksudkan sebagai sarana penguatan nilai kekeluargaan dan kebudayaan.
Rincian Kalender Februari dan Maret 2026
- Februari 2026
- Beberapa hari di akhir bulan ditandai sebagai hari masuk sekolah dan hari belajar mandiri.
- Penyesuaian dilakukan menjelang awal Ramadan.
- Maret 2026
- Awal hingga pertengahan Maret didominasi kegiatan belajar mandiri.
- Hari libur Idul Fitri ditandai dengan warna hijau.
- Sekolah kembali aktif pada 30 Maret 2026.

