Peraturan Akademik SMK Negeri 43 Jakarta
Halaman ini memuat pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran, standar penilaian, dan peraturan terkait kehidupan sekolah.
90%
Kehadiran Minimal
06:30
Masuk Kelas
3
Jurusan Aktif
PKL
Wajib Kelas XI
1. Kehadiran Siswa
- Minimal kehadiran 90% dari total hari efektif.
- Keterlambatan dicatat dan dapat mempengaruhi penilaian sikap.
- Izin harus disertai surat resmi dari orang tua/wali.
2. Ketentuan Pembelajaran
- Waktu belajar dimulai pukul 06.30 WIB.
- Penugasan dan proyek harus dikumpulkan tepat waktu.
- Seragam wajib sesuai jadwal yang ditentukan.
3. Standar Penilaian & Kelulusan
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai mata pelajaran.
- Remedial diberikan bagi siswa yang belum tuntas.
- PKL wajib diikuti sebagai syarat kelulusan.
4. Ujian & Evaluasi
- Ujian meliputi PTS, PAS, dan Uji Kompetensi.
- Kecurangan dalam ujian akan dikenakan sanksi tegas.
5. Larangan Akademik
- Dilarang membawa barang terlarang ke sekolah.
- Penggunaan perangkat elektronik harus sesuai aturan.
